Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City dan Temukan Konten Porno, Polisi: Bisa Kena Uu Pornografi

ERA.id - Sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.

Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut. Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021). Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang. Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.