Satgas Covid-19 Pastikan Proses Hukum Terhadap Rachel Vennya Sedang Berjalan

ERA.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan proses hukum terhadap Rachel Vennya yang melanggar aturan lantaran kabur saat karantina saat ini sedang berjalan.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Wiku dikutip dari Antara pada Kamis (14/10/2021).

Wiku menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan terus menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu juga meminta kepada para pelaku perjalanan internasional menaati peraturan yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan di masyarakat.

"Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.

Dia memastikan pemerintah saat ini tengah menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus jelang libur di akhir tahun ini.

Strategi itu akan menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pelonggaran aktivitas yang disertai pengendalian ketat di lapangan.

Sebelumnya, Satgas pada hari ini mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yaitu durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya wajib delapan hari dan pelaku perjalanan harus melakukan tes pada hari keempat karantina.

Pemerintah juga memusatkan titik masuk pelaku dengan tujuan wisata di Bali dan Kepulauan Riau dan harus memiliki visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan akomodasi selama di Indonesia, selain dokumen lain yang harus dimiliki seperti kartu vaksin dan hasil negatif PCR.