Gugatan Bosowa Semen soal Konflik Lahan di Barru Sulsel Ditolak Majelis Hakim

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan perkara gugatan PT Semen Bosowa Maros (BSM) melawan pemilik lahan beperkara Rusmanto Mansyur Effendy, tidak dapat diterima atau ditolak secara hukum.

"Gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelas dalil gugatan menimbulkan ketidakjelasan. Gugatan kabur atau tidak jelas. Gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkara," ucap Ketua Majelis Hakim Hengki Kurniawan saat membacakan putusan di PN setempat, Kamis (14/10/2021).

Majelis hakim pun menyampaikan, penggugat dalam hal ini pihak PT BSM tidak cermat menyebutkan pihak-pihak yang tergugat termasuk subjek gugatan tersebut tidak jelas.

Harusnya, kata majelis, semua ikut disertakan, namun tidak ikut menggugat Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga itu dianggap cacatan formil karena kurang pihak.

Selain itu majelis juga mengabulkan eksepsi tergugat I dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Para penggugat juga mnghukum penggugat membayar biaya perkara Rp3 juta.

"Para penasehat hukum penggugat bisa mengajukan upaya hukum 14 hari dan tidak hadir sejak pembacaan putusan terhitung saat menerima putusan," tegas majelis hakim PN setempat.

Mejelis juga menolak gugatan rekonvensi (ganti rugi penguasan) tergugat yang juga menggugat PT BSM telah menguasai lahan tersebut sekian tahun selama beroperasi dengan dinyatakan kurang pihak, cacat formil dan dinyatakan tidak diterima dan selanjutnya membayar biaya perkara.

Diketahui, perjalanan perkara tersebut cukup panjang. Sebab, PT SBM telah lama menguasai lahan warga termasuk milik Rusmanto Mansyur Effendy yang memiliki alas hak sertifikat seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung dibeli dari Sitti Aminah selaku ahli waris sah, yang masuk dalam penguasaan BSM untuk menjalankan bisnisnya.

Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, usai sidang menuturkan, putusan sidang itu adalah bentuk keadilan kepada kliennya. Sehingga, kekalahan dari penggugat yakni PT SBM tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan itu.

Sertifikat tanah yang menjadi dasar utama atas kepemilikan lahan sesuai Undang-undang pokok Agraria.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, terlepas dari gugatan rekonvensi kami (yang tidak diterima)," ucap dia.

Burhan menyatakan, apabila putusan majelis hakim tidak diajukan banding oleh penggugat, maka akan menguatkan kepemilikan lahan dari kliennya.

Untuk langkah selanjutnya, ia akan menyusun upaya guna memastikan hak kliennya agar tidak dikuasai oleh PT SBM.

Ia menyebut ada beberapa opsi yang bisa ditempuh, seperti mengajukan gugatan ganti rugi atas lahan yang dikuasai sekitar sembilan tahun dikuasai perusahaan.

Selain itu, meminta laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik kliennya ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Ketika sudah diputuskan (inkrah), pasti akan kami ambil tindakaan apa yang menjadi hak klien kami. Tentunya melalui proses hukum," ucap dia.

Sementara Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, usai sidang mengatakan menghargai putusan itu. Saat ditanyakan apa langkah selanjutnya, pihaknya belum dapat mengambil keputusan upaya hukum lanjutan.

"Kami pelajari dulu putusannya ya, nanti kami putusan apakah gugatan ulang atau banding. Itu kan ada waktu 14 hari," paparnya.

Perkara lahan di Desa Siawung cukup kompleks, sebab sebelumnya lahan ini pernah bersengketa antara Andi Norma dengan Sitti Aminah.

Belakangan Andi Norma menang lalu menjual ke pihak PT BSM tanpa legalitas akta tanah dan hanya surat pengoporan. Selain Rusmanto, pengugat juga menggugat BNI karena sertifikatnya dijaminkan dan BPN serta Andi Norma.