Manis Banget, Wagub Ariza Puji Anies: Empat Tahun Memerintah Janji Kampanyenya Ditepati
ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai selama empat tahun menjabat sebagai Gubernur, Anies Baswedan telah menepati janji kampanyenya yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di tahun terakhir masa jabatannya ini, Riza memastikan janji politik Anies akan tuntas.
"Sebagian besar sudah tercapai. Insya Allah satu tahun terakhir kita akan tuntaskan janji yang ada," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Sejak 16 Oktober 2017, Jakarta resmi dipimpin oleh Anies Baswedan. Slogan utamanya selama memimpin, yaitu "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".
Janji Anies
Di tahun pertama setelah dilantik, Anies menghentikan proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta yang merupakan janjinya.
Semasa kampanye, banyak pihak meragukan janji Anies ini sebab proyek tersebut sudah terlanjur berjalan meski ada penolakan.
Tepat 26 September 2018, Anies menerbitkan surat keputusan mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Menindaklanjuti keputusan itu, dibentuklah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.
Tugas badan ini memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta sebab pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
Masih di tahun yang sama. Anies kembali menunaikan janji kampanyenya dengan resmi meluncurkan program hunian Dp Rp0. Pada Oktober 2018, Anies mengeluarkan regulasi terkait skema pembiayaan rumah DP Rp0 tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, Anies kembali meneruskan pembangunan Stadion BMW (Jakarta International Stadium) yang tertunda. Stadion ini memiliki kapasitas 82.000 penonton yang nantinya dilengkapi apartemen, pusat perbelanjaan hingga terintegrasi dengan moda transportasi.
Kartu
Memasuki dua tahun pemerintahannya, Anies terus melakukan sejumlah program. Salah satunya menghadirkan kesejahteraan untuk warga Jakarta melalui lima jenis Kartu Kesejahteraan.
Yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus berupa bantuan dana pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berupa dana pendidikan bagi mahasiswa dan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Lalu ada Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan nilai dalam masing-masing kartu kesejahteraan itu berbeda-beda.
Anies juga memasukkan program menata Jakarta di tahun kedua. Mulai dari menata trotoar lebih nyaman dilengkapi bidang miring dan ubin pemandu, lift untuk ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.
Kemudian dipasang CCTV dan pelican Crossing. Trotoar juga dibuat terintegrasi dengan bus TransJakarta, MRT serta LRT.
Anies juga meluncurkan JakLingko untuk integrasi antarmoda di Jakarta. JakLingko mengintegrasikan semua jenis moda transportasi, baik angkot, TransJakarta maupun transportasi berbasis rel seperti Light Rail
Transit (LRT) dan Moda Raya Transpirtasi (MRT).
Untuk saat ini, Jak Lingko baru mengintegrasikan angkot dengan TransJakarta.
Gratis
Pemprov DKI juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan presiden/wakil presiden.
Pada September 2019 sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan nilai Rp180,4 miliar.
Adapun program pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri ini berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan untuk pahlawan serta penerima bintang tanda jasa dari presiden berlaku hingga tiga generasi di bawahnya.
Jika di dua tahun awal banyak program dikerjakan Anies, di tahun ketiga seolah terhenti akibat pandemi virus corona masuk ke Indonesia. Kasus pertama ditemukan 2 Maret 2019 menjangkit warga Depok, Jawa Barat.
Akibatnya, fokus kinerja menjadi berubah dan semua kepala daerah termasuk Anies diminta fokus menangani pandemi di wilayahnya masing-masing, dengan harapan warga terpapar tidak lebih banyak.
Kala itu, Anies memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup pusat keramaian, kegiatan belajar dan bekerja dialihkan ke rumah, hingga transportasi dan aktivitas di luar rumah dibatasi.