Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal, Direktur Hingga Penagih Utang
ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggerebek kantor pinjaman "online" ilegal PT ITN di Cipondoh, Tangerang.
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka atas perannya dalam aktivitas pinjaman online tersebut.
Tersangka P diketahui menjabat sebagai direktur PT ITN, yang merupakan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan di perusahaan pinjaman online tersebut.
Sementara MAF dan RW berperan sebagai penagih utang yang menggunakan konten pornografi saat melakukan penagihan pinjaman kepada korban.
Ketiganya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas persangkaan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE. Sedangkan 29 karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor
"29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis siang.
Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.
Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pinjaman daring (online) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas perusahaan pinjaman "online" ilegal.
Yusri juga mengatakan Kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman "online" ilegal.
"Jangan sampe tergiur tawaran "fintech" ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan," ujar Yusri.