Daftar Daerah Level 1 PPKM Luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober
ERA.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali akan diperpanjang selama tiga minggu. Artinya, perpanjangan PPKM berlasung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo di dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet pada Senin (18/10/2021).
"Perpanjangan PPKM, tadi disampaikan kepada bapak Presiden dan tadi disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober-8 November, jadi tiga minggu. Tetap dilakukan evaluasi setiap minggunya," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Pada periode PPKM yang lalu, Airlangga mengklaim kondisi pandemi Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali membaik secara signifikan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kabupaten/kota yang berada di level 4.
Airlangga mengatakan, di periode PPKM ini, terdapat 211 kabupaten/kota yang berada di level 3. Sedangkan kabupaten/kota yang berada di level 2 sebanyak 157.
"Di PPKM level 1 itu ada 18 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Airlangga memaparkan, 18 kabupaten/kota yang berada di PPKM level 1 antara lain yaitu Sumba Barat, Natuna, Minahasa Utara, Mahakam Hulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Pajang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Kepualauan Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bintan, dan Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui, pemerintah membedakan masa penerapan PPKM yang berada di Pulau Jawa-Bali dengan luar Jawa-Bali.
Untuk Pulau Jawa-Bali, PPKM diberlakukan selama dua minggu. Artinya, di periode ini akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 1 November.
Meski begitu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM setiap pekannya untuk memantau perkembagan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.