Malam Ini Satpol PP Semarang Incar THM Bandel, Tajudin: Kedapatan Buka, Saya Liburkan
ERA.id - Petugas gabungan termasuk Satpol PP Kabupaten Semarang mengimbau pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup bisnisnya sementara.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor. Ia beralasan, hari ini adalah momen Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yang liburnya akan jatuh pada Rabu (20/10/2021) besok.
Tajudin sendiri akan menyasar THM didasari dengan Imendagri Nomor 39 tahun 2021/Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 tahun 2020 dan INBUB Semarang Nomor 29 tahun 2021.
"Intinya kami akan menyasar THM termasuk karaoke di wilayah Getasan, Kopeng, dan sekitar Bawen," tuturnya kepada ERA.id.
Jika nanti ada THM yang kedapatan, Tajudin bakal memberikan sanksi administrasi bahkan sanksi berat seperti pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
"Kalau ada yang kedapatan, nanti kami langsung liburkan pegawai serta menutup tempatnya. Mereka akan libur lumayan lama sih, 14 hari kalender," tegasnya.
Lebih jelasnya, menurut mantan Kadis Damkar Kabupaten Semarang ini, para pelanggar Perda Pemkab Semarang akan disidang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Diketahui, selama memimpin Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin sudah menutup kurang lebih 30 THM yang bandel dan menghiraukan imbauannya.