Dalih Polisi Soal Laporan Korban Dugaan Perkosaan Ditolak Karena Belum Vaksin: Tak Bisa Tunjukkan Bukti Medis
ERA.id - Polresta Banda Aceh menegaskan tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, seperti tudingan adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan di polresta setempat karena belum divaksin.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Rabu (20/10).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak Polresta Banda Aceh karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Iswahyudi menerangkan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode PeduliLindungi di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya, seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta.
"Siapa pun yang masuk ke polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, kecuali bersifat insidentil," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan itu, kata Iswahyudi, tidak ditahan atau disuruh pulang ketika belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di pintu masuk polresta.
Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan. Padahal saat itu, petugas mengetahui kalau korban belum divaksin.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum. Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," katanya.
Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, kata Iswahyudi, sehingga petugas menanyakan bukti medis. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” ucap Iswahyudi.