Admin Instagram Humas Polda Kalteng Kedapatan Teror Netizen, Tak Menyimak Omongan Kapolri?
ERA.id - Sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kemarin menegur bawahannya karena Polri terus-menerus dapat sentimen negatif di media sosial, tampaknya belum direspons secara menyeluruh.
Buktinya, masih ada polisi yang masih meneror masyarakat hanya karena kata 'Mampus, seenaknya aja sih' saat mengomentari akun Instagram Info Kalteng soal informasi dimutasinya Aipda Ambarita.
Saat ditegur oleh admin akun Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terjadi perdebatan alot tentang kata 'mampus'. Bahkan admin akun kepolisian tersebut rela mengeluarkan arti kata 'mampus' di Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Sebelumnya, si admin tersebut mengajak seorang netizen yang bilang 'mampus' untuk bertemu. Si admin pun mengakhiri kalimatnya dengan nada teror 'kami mau meluruskan gimana caranya mengkritik yang bijak dan sehat'.
Usai viral dan diperbincangkan publik, Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung turun tangan membereskan masalah tersebut. Ia meminta maaf kepada publik.
Ternyata, banyak admin yang memegang akun Instagram Humas Polda Kalteng tersebut. Salah satu yang meneror adalah Bripda BG, yang rencananya akan diperiksa Propam akibat perbuatannya.
"Saya kabidhumas polda kalteng meminta maaf atas tindakan admin humas polda kalteng yang kurang berkenan di hati sahabat netizen sekalian, kami mengucapkan trimakasih atas kritikan yang membangun polri dan polda kalteng untuk menjadi lebih baik," tutur Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro lewat akun Twitter Humas Polda Kalteng, Rabu (20/10/2021).
"Untuk admin bidhumas polda kalteng akan kami lakukan tindakan berupa arahan, teguran dan membuat laporan serta akan diperiksa bidpropam polda kalteng, salam hormat kami, salam sehat semoga indonesia cepat pulih dari pandemi," tandasnya.
Sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar konfrensi pers dan meminta bawahannya mendengar perintahnya dengan seksama.
Ia berharap, kepala satuan wilayah (kasatwil) menindak tegas polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih," kata Sigit, Selasa (19/10/2021).
Sigit menyebut PTDH, yang kepanjangannya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada polisi yang melabrak aturan saat bertugas.
Kata Sigit, sikap polisi yang menyalahi aturan telah merusak institusi. Mereka disebut mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Sigit juga menegaskan agar anak buahnya jangan sampai ada yang bersikap antikritik. Sebab, Polri merupakan institusi yang terbuka bagi segala masukan dan kritikan dari masyarakat.