Polemik Azan Bising, Cak Imin : Jangan Bareng-Bareng, Tiap Masjid Selisih 1 Menit Gitu..
ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut, masih banyak pengurus masjid yang belum mengetahui aturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.
Hal ini menanggapi komentar media asing yang menuliskan laporan mengenai sejumlah warga Ibu Kota terganggu dengan suara azan yang dinilai brisik.
Muhaimin mengatakan, seharunya pemerintah lebih menggencarkan lagi sosialisasi Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada 1978.
"Coba dioptimalkan lagi sosialisasi aturannya. Saya kira munculnya persepsi yang diberitakan media asing itu ya karena masih banyak masjid dan musala yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara," kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, sebaiknya pihak berwenang untuk mempertegas aturan mengenai lantunan azan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh banyak negara mayoritas muslim di dunia. Misalnya, mengatur waktu mengumandangkan azan di lokasi yang masjid atau musalanya berdekatan.
"Seharusnya ya diatur (lagi), diatur itu begini tidak bareng-bareng, gantian misalnya. Sekarang ini kan kalau bareng-bareng (azan) di detik yang sama nggak bisa didengerin memang mau dijawab yang mana. Jadi setiap masjid selisih satu menit gitu," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, instruksi Dirjen Bimas Islam sudah sangat jelas mengenai pengeras suara baik yang berada di dalam maupun di luar masjid. Dalam instruksi itu, kata Muhaimin, lebih menekankan pada kualitas suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara bagi setiap orang yang melantunkan.
"Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara," tuturnya.
Sebelumnya, media asing AFP menyampaikan laporan mengenai keluhan warga Jakarta yang mengaku takut menyampaikan komplain lantaran suara azan di daerahnya terlalu brisik dan menganggu kenyamanan.
Warga tersebut mengatakan, keluhan mengenai suara azan di Indonesia merupakan hal yang sensitif dan dapat memicu pada tuduhan penistaan agama dan berujung pada ancaman hukuman penjara.