Jalani Pemeriksaan Rachel Vennya Nangis Hingga Gemetar

ERA.id - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kabur dari karantina kesehatan. Rachel yang sempat bungkam saat datang dikabarkan menangis hingga gemetaran.

Kesakisan itu terungkap dari pengakuan salah satu netizen yang menyertakan bukti foto Rachel Vennya beserta rombongan. Dalam foto yang diunggah akun @playitsafebaby, Rachel terlihat tertunduk lemas sementara Salim Nauderer kekasihnya berusaha untuk menenangkan.

"Awalnya aku ga ngeh kalau itu mereka karna mereka kaya mailng dikeaj2 sekampung dan si RV nangis, keringatan, gemeteran, dan ditenangin sama S (Salim) dan timnya," tulis kesaksian netizen tersebut.

Rachel Vennya gemetar (Dok: Instagram/playitsafebaby)

Netizen yang mengklaim bertemu dengan Rachel Vennya itu juga mengungkap bahwa dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruangan. Berselang 10 menit Rachel dan timnya masuk ke ruangan yang sama.

Saksi itu kemudian mengaku dirinya mendengar seluruh hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan timnya. Namun sayang dia enggan membocorkan hal-hal yang terjadi selama penyelidikan.

"Gimana ya sebelah2an pasti aku denger semuanya hehe tp aku gabisa kasih tau kita liat aja nanti ya. Yang tanya canik apa engga, ya seperti yang di video BW ya, Salim ganteng kok tp ga seganteng itu hehe," tutupnya.

Rachel Vennya diketahui menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah terbukti melanggar aturan karantina. Dia bersama Salim dan Maudy manajernya diperiksa selama delapan jam dengan 35 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan Rachel Vennya pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas perbuatannya yang tidak patut untuk dicontoh.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat. Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Mohon doanya," kata Rachel Vennya.

Selebgram dua anak itu terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Wabah Penyakit.