Terungkap! WADA Pernah Beri Peringatan Indonesia soal Sanksi Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih, Namun 'Diremehkan'
ERA.id - Indonesia dijatuhi sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA). Hal tersebut menyebabkan Indonesia tidak dapat mengibarkan bendera merah putih saat upacara penghormatan pemenang untuk tim Piala Thomas Indonesia.
Sanksi terhadap Indonesia bermula saat WADA mengirimkan surat kepada LADI pada 15 September lalu. WADA menilai Indonesia tidak patuh pada aturan standar program pengujian antidoping dan dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban standar test doping plan (TDP) pada 2020.
Sumber ERA.id menyebutkan, sebenarnya WADA sudah mengirimkan 'surat peringatan' sejak bulan September lalu.
"Bulan 7 pasti warning WADA sdh ada, sudah disebut-sebut Menpora juga. Cuma karena tak paham jadi terkesan meremehkan," ujar sumber tersebut.
Dampaknya, WADA memberikan sanksi kepada Indonesia salah satunya tidak dapat mengibarkan bendera merah putih saat memenangi kejuaraan. Sanksi berlaku selama satu tahun dari 8 Oktober 2021 sampai 8 Oktober 2022.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali segera mengadakan rapat dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dan National Olympic Committee (NOC/Komite Olimpiade Indonesia) untuk merespons sanksi dari WADA.
Zainudin mengatakan bahwa surat WADA tersebut sebenarnya sudah diklarifikasi LADI. Namun, ternyata, hal itu tidak cukup.
Dia mengungkapkan baru diketahui ada masalah-masalah tertunda (pending matters) yang itu bukan hanya terkait TDP. Terkait dengan TDP, dianggap sudah selesai persoalannya
“Baru tadi kita dapatkan informasi dalam rapat ini hal- hal yang masih menjadi pending matters dari kepengurusan yang lama. Itu cukup banyak dan transisinya kepada [kepengurusan] yang sekarang itu tidak cepat,” kata Menpora pada konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Setidaknya ada dua masalah yang dipaparkan Menpora soal penyebab Indonesia dijatuhi sanksi yakni hutang tes doping LADI ke Qatar hingga miskomunikasi keterlambatan pengiriman sampel doping karena pandemi COVID-19. Namun, sumber yang enggan disebut namanya tersebut membantah.
"Kalau tak ada tes karena pandemi bisa kok dikomunikasikan. Hutang itu bukan yg membuat LADI di sanksi, hutang juga bukan termasuk pending matters," ucapnya.
Sebelumnya, pengurus LADI mengungkapkan ada 24 poin pending matters yang harus LADI tuntaskan agar Indonesia bisa keluar dari sanksi.
Namun, Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana enggan membeberkan apa saja 24 pending matters tersebut.
"Untuk detailnya saat ini kami belum bisa menginfokan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).