"Banyak Pihak Ingin Hancurkan KPK"
This browser does not support the video element.
"Upaya-upaya delegitimasi, penghancuran KPK dengan berbagai cara legal atau non legal, serangan terhadap penyidiknya," kata Febri saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
Tak cukup sampai di situ, upaya penghancuran KPK bahkan ditempuh dengan percobaan revisi Undang-Undang (UU) KPK melalui berbagai jalur konstitusional yang berpotensi membatasi masa berlaku KPK.
Cara lain, lanjut Febri, adalah revisi beberapa aturan yang seolah hanya prosedur formal regulasi, namun sebenarnya ada risiko besar terhadap pelemahan kerja KPK.
Kasus lain, kata Febri, adanya revisi Undang-Undang KUHP. Upaya ini dinilai sebagai bentuk perlawanan pihak-pihak tertentu yang ingin memutus kinerja pemberantasan korupsi.
"Mereka melawan tidak hanya bicara soal case by case lagi, tapi mereka melawan dengan cara menghancurkan dari bonggolnya," ujar Febri.
"Jadi akarnya yang kemudian mereka coba pangkas, mereka coba putus sehingga kerja pemberantasan korupsi bisa sangat terganggu," sambungnya.
Oleh karena itu, Febri mengatakan, penting bagi setiap orang untuk kembali meletakkan KPK sebagai bagian dari kesatuan kerja lanjutan reformasi. Di sisi lain, masyarakat juga harus menyadari bahwa KPK adalah milik publik, sehingga keberadaannya harus sama-sama dijaga.
"Upaya-upaya untuk melemahkan (KPK) itu harus dilihat sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi itu sendiri," tandasnya.