Tim Gabungan Ringkus Pelaku Penjual Kulit Harimau Senilai Rp70 Juta di Aceh
ERA.id - Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Polda Aceh meringkus pelaku penjual kulit Harimau Sumatera.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan kedua pelaku tersebut yakni MAS (47) dan SH (30) ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Tekangon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah Aceh pada Selasa (26/10/2021)
"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Subhan, selain mengamankan dua orang yang telah ditetapkan tersangka, petugas menemukan barang bukti satu lembar kulit Harimau Sumatera yang utuh dengan tengkorak kepala.
Selain itu, ditemukan tiga unit handphone, satu unit mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim gabungan sejak Minggu (24/10/2021) lalu.
"Pada tanggal Senin (25/10/2021), tim memperoleh informasi dari warga bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan kulit harimau seharga Rp70 Juta," jelas dia.
"Tiga orang yang menawarkan kulit harimau dibekuk petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli. Mereka ditangkap saat memperlihatkan kulit harimau," pungkasnya.