Satpol PP Kota Tangerang Diperiksa Inspektorat, Buntut Anggotanya Bugil dengan PSK Saat Razia Prostitusi
ERA.id - Walikota Tangerang Arief Wismansyah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa jajaran Satpol PP. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dua anggota Satpol PP Kota Tangerang yang terjaring razia prostitusi Jumat, (22/10/2021) lalu.
Diketahui, saat itu salah satu anggota Satpol PP yang terjaring razia tengah dalam keadaan tanpa busana bersama wanita Penjaja Seks Komersial (PSK) di indekos wilayah Kecamatan Periuk. Satpol PP Kota Tangerang pun telah mengakui dua orang yang terjaring razia itu adalah anggota yang tengah menyamar sebagai pelanggan.
"Sudah, saya suruh minta inspektorat (periksa jajaran Satpol PP)," kata Arief, Kamis, (28/10/2021).
Ketika ditanya soal Standard Operational Prosedure (SOP) saat melakukan razia seperti yang dilakukan dua anggota Satpol PP itu, Arief tidak ingin berkomentar. Kata dia, hal itu akan terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Saya enggak mau subjektif, saya perintahkan langsung inspektorat buat ngecek nanti kita tunggu laporan dari inspektorat," katanya.
Sedangkan terkait dengan dana yang digunakan untuk menyewa PSK tersebut dengan dalih penyamaran, Walikota dua periode ini mengaku tak mengetahuinya. Termasuk, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, Arief juga tak mengetahuinya.
"Saya nggak paham, makanya diperiksa inspektorat," katanya.
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Bila yang hasil pemeriksaan menunjukkan kalau tindakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu maka Pemkot Tangerang akan bertindak. Termasuk mengubah pola razia serta jajaran Satpol PP akan dibenahi.
"Ya nanti kita lihat dulu pemeriksaan inspektoratnya Seperti apa nanti mana yang salah mana yang bener nanti diperbaiki," jelasnya.
Dia menuturkan adanya aturan terkait kode etik kepegawaian. Maka, bisa dia Anggota Satpol PP itu bersalah maka akan disanksi.
"Ya ada sanksinya, kita kan ada aturan kepegawaian semua pelaksanaan itu ada ketentuannya berpedoman sama itu," tegas Arief.
Diketahui, sebanyak 4 PSK dan 4 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang. 4 PSK tersebut terjaring razia di indekos yang berada di wilayah kecamatan Periuk. Sedangkan, 4 pasangan bukan suami istri terjaring razia di sebuah Hotel di wilayah Kecamatan Karawaci, Jumat, (22/10/2021) malam.
Sebenarnya saat itu, total yang terjaring razia saat itu ada 14. Namun, dua orang lainnya tidak dibawa ke Markas Satpol PP. Setelah ditelusuri, ternyata dua orang tersebut merupakan anggota Satpol PP Kota Tangerang.