Hore, 1 NIK Bisa Diregistrasi Banyak Nomor
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator telepon seluler.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/5/2018).
"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi," kata Ramli menambahkan.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar dan berhak.
Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Baca Juga : Registrasi SIM Card Terganggu Data Kependudukan
Aktifkan nomor terblokir
Tak hanya mengizinkan pelanggan nomor seluler untuk meregistrasi kartunya dalam jumlah banyak. Kominfo juga mengatakan, pelanggan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terblokir, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 pukul 24.00 WIB.
Disebutkan untuk pengaktifkan inI dapat dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," ungkap Ramli.
Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang.