Kasus Pembunuhan Jukir di Cileungsi Bogor Terungkap, Dalangnya Keponakannya Sendiri
ERA.id - Polres Bogor akhirnya menangkap kasus pembunuhan terhadap juru parkir berinisial GP (32) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat itu korban GP tewas setelah mengalami luka di bagian leher.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan ada tiga orang yang ditangkap, salah satunya keponakann korban berinisial AH. Perkara ini masuk kategori pembunuhan berencana karena AH, keponakan korban P alias G, telah merencanakan pembunuhan sejak setahun lalu.
"Tersangka AH ini sakit hati karena pelaku mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian berencana membunuh korban yang merupakan pamannya sendiri," kata Harun dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2021).
Namun, untuk menghabisi nyawa pamannya itu, AH menggunakan dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan bayaran Rp5 juta per orang.
Apesnya, usai melaksanakan tugasnya, pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH, sebelum ditangkap kepolisian Resor Bogor.
"Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka," jelas Harun.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu," tegas Harun.