Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Pengelola Terminal Lebak Bulus: Belum Ada Arahan Dishub

ERA.id - Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan sampai sekarang masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi.

"Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan. Jadi, itu nanti turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub), saat ini belum ada," kata Kepala Terminal Lebak Bulus, Hernanto Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Oleh karena itu, katanya, dia belum mewajibkan penumpang menunjukkan syarat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) itu dan masih menggunakan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penumpang menggunakan moda transportasi bus di terminal tersebut.

Di sisi lain, dia menyebutkan penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota belum berpengaruh signifikan terhadap kenaikan jumlah penumpang setiap harinya.

"Penumpang belum ada peningkatan, masih landai-landai saja, setiap harinya sekitar 100-150 penumpang," tuturnya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi, Minggu (31/10).

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.