Dugaan Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu, Keluarga Bos Kopi Kapal Api Dipolisikan
ERA.id - Para direksi kembali melaporkan komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ke polisi.
Istri dan anak bos perusahaan produsen kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto itu, dipolisikan ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 266 KUH Pidana.
Laporan bernomor: LP B/812/X/2021 SPKT Satreskrim Polres Serang, Tanggal 29 Oktober 2021 ini dilakukan kuasa hukum direksi dari LQ Indonesia Law Firm.
“Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, keduanya diduga mengunakan surat palsu dalam dokumen tertulis yang mereka tandatangani. Bukti awal sudah kami berikan dan tunjukkan kepada petugas piket Reskrim Polres Serang,” ujar kuasa hukum direksi dari LQ, La Ode Soerya Alirman, Senin (1/11/2021).
Mimihetty dan Christeven sendiri sebelumnya dilaporkan oleh direksi Kahayan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana.
Adapun pihak Mimihetty, telah melaporkan penggunaan dugaan surat palsu oleh direktur Kahayan, juga dua laporan polisi lainnya.
“Namun, suratnya pun diduga digunakan Mimihetty Layani dan Christeven, tentunya keduanya sama-sama bersalah dan harus diproses hukum, ancaman pidana 7 tahun penjara menanti Mimihetty dan Christeven,” kata Alirman.
Sedangkan, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, menilai laporan ini sebagai pelajaran.
Pihaknya dan pihak lainnya seperti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menilai keluarga Mimihetty dan Christeven seperti memiliki kekuatan dalam sengketa hukum.
“Agar menjadi perhatian, jangan ada orang merasa angkuh dan hebat sendiri, seolah kebal hukum dan tidak tersentuh. Sebelum LQ menjadi kuasa hukum Kahayan, sudah berkali-kali direktur melalui lawyer lain mencoba untuk melaporkan dari Polres, Polda dan Mabes selalu ditolak,” kata dia.
“Namun, LQ berhasil mendapatkan rekom (rekomendasi) dan laporan diterima dengan baik setelah tim LQ bawa barang bukti awal dan menjelaskan duduk perkara dan di mana letak dugaan pidana tersebut terjadi,” ucapnya.