Jokowi Usulkan Andika Perkasa Sebagai Calon Panglima TNI, Puan: DPR Beri Persetujuan Paling Lama 20 Hari

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada bulan ini.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden yang diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu (3/11/2021) di Gedung MPR/DPR RI.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan menindaklanjuti surat presiden mengenai usulan calon panglima TNI yang baru tersebut.

"Tentu saja setelah melalui rapat, pimpinan akan menugaskan salah satu alat kelemgkapan dewan dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan," jelas Puan pada Rabu (3/11/2021).

Komisi I DPR RI, kata dia, nantinya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika Perkasa dan melaporkan hasilnya dalam rapat Paripurna DPR.

"Dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan berbagai dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya," tambah dia.

Dia menyatakan persetujuan DPR terhadap nama Andika Perkasa akan diserahkan kepada Presiden Jokowi paling lambat 20 hari, terhitung dari diterimanya Surat Presiden tersebut.

"DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang2an dan mekansime yang berlaku," pungkas dia.

Seperti diketahui, Jokowi mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI penganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Surat Presiden tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung MPR/DPR RI pada Rabu (3/11/2021).

Pratikno berharap DPR segera memproses nama usulan tersebut dari Presiden Joko Widodo tersebut

Andika Perkasa merupakan lulusan Akademi Militer pada 1987 dan akan pensiun pada November 2022 mendatang.