Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp38 M, 'Gas' Terus Kasus Korupsi Naik ke Meja Hijau

ERA.id - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam mengembalikan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Ketua LIRA Sumut, Bachtiar Ahok mengatakan, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan IBN Wiswantanu, telah menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja kepala Kejatisu bapak IBN Wiswantanu dalam mengungkap kasus korupsi di Sumatera Utara dan sudah banyak naik ke meja pengadilan," kata Ahok, Rabu (3/11/2021).

Ahok mengatakan, upaya menyelamatkan keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi harus didukung semua pihak termasuk LIRA Sumut.

"LIRA Sumut siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejatisu dalam memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara," ungkapnya.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, pengembalian keuangan negara tersebut baik yang diproses di Kejati Sumut maupun yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kacabjari.

"Ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp38,1 miliar. Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara baik penyidikan dan penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (2/11/2021).

Dikatakan Yos pengembalian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000, dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejatisu.

Pengembalian itu antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000. Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi.

"Selanjutnya, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Hektar," pungkasnya.