KPK Panggil Menteri Basuki
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudy Erawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat, (11/5/2018).
Baca Juga : Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK juga memeriksa Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera nonaktif dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Sebagai informasi, KPK menduga Rudy Erawan telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Adapun besaran suap yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.
Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa tersangka Amran Hi Mustray yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali menerima uang dari tersangka swasta dan beberapa kontraktor lainnya. Sebagian uang itu lantas diberikan kepada Rudy Erawan.
Tak hanya itu, Rudy juga disebut menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Atas perbuatannya, Rudi lantas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula saat ada anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.
Saat itu penyidik mengamankan uang sejumlah 33.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.