Modus Dibungkus Kemasan Teh China, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bogor

ERA.id - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, bersama Satnarkoba Polres Bogor, mengungkap peredaran 5,6 kilogram sabu pada Jumat (5/11/2021).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, sabu seberat 5,6 kilogram didapat dari tiga tersangka.

Tiga tersangka itu yakni OP (32), DS (35) dan EN (46). Dari tangan OP, polisi mendapat sabu seberat 5,4 kilogram dengan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

"Tersangka OP ini merupakan pengedar karena saat penangkapan kita mendapatkan adanya timbangan digital. Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu," kata Kombes Erdi.

Sementara DS (35) seorang perempuan yang memiliki 13 gram sabu terbungkus plastik klip bening. Dia mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

"Modus pengedarannya mereka semua menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada pelanggannya kemudian menempelkan sabu pada tempat yang telah dijanjikan," kata Edri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar.