Polisi Ungkap Pabrik Ciu di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Omzet Rp7 Juta per Hari

ERA.id - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis ciu. Ruko tersebut terletak di Jalan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, lokasi pabrik ciu ini tak jauh dari kantor Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Jaraknya hanya sekitar 4 Kilometer.

Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol ini. Ketiganya yakni BA, AA, dan AT.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan ketiganya masih memiliki hubungan saudara. Mereka meracik ciu sendiri dengan bahan baku yakni beras merah, ragi, dan gula.

"BA sebagai otak pembuatan Ciu ini karena belajar dari orang tuanya. Dua sisanya hanya karyawan yang membantu BA," katanya, Jumat (5/11/2021) di lokasi.

Mereka kata Wahyu telah melancarkan aksinya selama 4 bulan. Ruko yang disewa ini awalnya adalah pabrik konveksi.

"Baru empat bulan jalan sebagai penjual Ciu sebelumnya konveksi. Ciu ini mereka jual ke wilayah Bekasi," tambah Wahyu.

Penggerebekan ini kata Wahyu bermula ketika anggota mengamankan BA yang hendak memasarkan ciu di Jalan Pemda Tigaraksa mengendarai mobil. Setelah didalami, ternyata pabrik Ciu tak jauh dari lokasi penangkapan BA.

"BA dihentikan dan didapati di dalamnya 50 dus Ciu yang satu dusnya terdiri dari 24 botol," ungkap Wahyu.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti empat panci, 95 drum fermentasi isi, 25 tabung gas dan tiga kompor gas. Kandungan alkohol dalam ciu olahannya kata Wahyu tinggi yakni 30 hingga 40 persen.

"Diketahui dari alat pengukur kandungan minuman beralkohol," jelasnya.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 140 atau 142 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan omzet yang diperoleh dalam bisnis ilegal ini mencapai Rp 7 Juta per hari. Sedangkan, rata-rata BA dan rekannya memproduksi 20 dus yang berisi 24 botol dalam satu dus.

"Harga satu botolnya mereka jual Rp11 sampai Rp15 ribu. Kita juga mengamankan barang bukti bahan baku pembuatannya, yaitu beras merah, ragi dan gula," jelasnya.