Kader Partai Idaman Segera Daftar Jadi Caleg PAN
“Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, beserta 34 pengurus wilayah seluruh Indonesia akan mendeklarasikan untuk bergabung dengan PAN dalam perjuangan politik di Pemilu 2019,” ujar Wakil Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/5/2018) malam.
Baca Juga : Amien Tenggelamkan Zulkifli, PAN Bisa Pecah
Yoga menambahkan, ada kesamaan platform antara Partai Idaman dan PAN sehingga cocok sehingga cocok berjuang bersama pada pentas politik nasional. Yoga mengatakan PAN sangat gembira dan menyambut bergabungnya Partai Idaman dalam langkah memenangkan pemilu tahun depan.
Selain karena kesamaan platform, PAN menyambut baik bergabungnya Partai Idaman karena organisasi partainya hingga akar rumput sehingga menambah optimisme menghadapi Pemilu 2019.
“Partai Idaman memiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berakar rumput. Di antaranya Akurat (Aliansi Kejujuran untuk Rakyat), Fahmi Tamami (Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musholah Indonesia), dan Forsa (Fans of Rhoma dan Soneta). Dengan kekuatan partai Idaman seperti ini tentu secara politik akan menambah kekuatan PAN,” ucap Yoga.
Baca Juga : Amien Ancam KLB, Ada Apa dengan PAN
Dengan demikian, kader dan pengurus Partai Idaman akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif 2019 bersama PAN. Deklarasi bergabungnya Partai Idaman dengan PAN akan dilaksanakan Sabtu (12/5) di Royal Kuningan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, dan akan dilanjutkan dengan safari politik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Rhoma Irama untuk deklarasi di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Kader dan pengurus partai Idaman akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif PAN, untuk tingkat DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/ kota. Setelah deklarasi penggabungan, pendaftaran kader dan pengurus Partai Idaman akan segera dimulai," ungkap Yoga.
Baca Juga : Di Tangan Rhoma Dangdut Mendunia
Partai Idaman bergabung dengan PAN setelah gagal lolos verifikasi KPU terkait peserta Pemilu 2019. Rhoma bersama pengurus partainya sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, namun gugatan tersebut ditolak karena Partai Idaman tidak memenuhi seluruh persyaratan sesuai Pasal 173 ayat 2 dan 177 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.