Five Vi Beri Nasihat: Menguburkan Dua Mayat dalam Satu Liang Itu Tidak Boleh

ERA.id - Mantan artis yang kerap menghibur di televisi dan layar lebar, yakni Five Vi, memberi wejangan kepada para pengikutnya.

Kali ini soal hukum Islam terkait boleh tidaknya orang-orang Muslim dimakamkan dalam satu liang lahat.

Lewat unggahan di Instagram-nya, Five Vi bilang hal tersebut adalah haram. Ia mengambil keputusan seperti itu karena Rasulullah tak pernah melakukan hal itu.

"Subhannallah, pernah dengar sirahnabawiyah soal satu liang lahat dalam kondisi perang, ternyata kondisi lapang ga boleh ya?.. “sami’na wa’atho’na” (kami mendengar, kami patuh) itulah pentingnya menuntut ilmu agama, bertanya pada ahli ilmu jika tidak tahu, agar tidak salah bertindak apalagi berfatwah tanpa ilmu, Wallahua’lam Bissoab.

Lajnah Daa’imah berfatwa :“Hukum asli di dalam syariat Islam setiap mayit dikuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya. Demikian pula hukum aslinya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.

Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain. Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang". Fatawa Lajnah Daa’imah : 7/285," tulis Five Vi.

Selain tulisannya, masih ada juga sumber lain. Ternyata hal ini masih menjadi perbedaan di antara kalangan ulama. Ada yang membolehkan dengan syarat dan mengharamkannya.  

“Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118), dilansir dari Republika.

Sementara dalam sebuah diskusi anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan bahwa memakamkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat itu haram.

Karenanya, para jenazah harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda. "Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang," jelasnya seperti dilansir dari Elbalad.

Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga mengharamkannya dan membolehkan penggabungan jenazah suami istri di satu lubang saat kondisinya benar-benar terpaksa.

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya," katanya.