KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Disetop Jika Tak Ada Unsur Pidana, Ferdinand: Ini Terang Benderang Pidananya, Merugikan Negara!
ERA.id - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelas Ali.
Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Menanggapi itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku pesimis dengan sikap KPK.
Ia lantas menyebut bahwa kasus Formula E jelas pidananya dan merugikan negara.
"Saya pesimis..!! Semoga @KPK_RI serius. Ini Formula E jelas terang benderang pidananya dan kerugian negara," cuit Ferdinand di akun Twitternya, Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.