Perdagangan Gading Gajah Internasional Seharga Rp49 Miliar Berhasil Diungkap dari Tes DNA
ERA.id - Dua pria berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan perdagangan ilegal sekala internasional. Penangkapan itu berhasil terungkap dari hasil DNA gajah yang membantu pihak berwenang di Amerika Serikat dan Republik Demokratik Kongo (DRC).
Penangkapan dua pria itu dilakukan pada pekan lalu di Edmonds, Washington, dekat Settle. Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menyita lebih dari satu ton gading gajah ilegal dan cula badak. Total nilai dari kedua barang tersebut diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
"Melalui analisis yang dilakukan oleh CEFS dari DNA yang dikumpulkan selama misi ini, kami dapat mengidentifikasi kecocokan DNA antara beberapa kejang yang jika tidak, tidak akan terhubung," kata Agen Khusus Penanggung Jawab Robert Hammer, dikutip CNN, Jumat (12/11/2021).
Proses analisis DNA tersebut dilakukan di University of Washington, yang juga membantu upaya penyelidikan dalam mengungkap perdagangan ilegal ini.
Sam Wasser, direktur eksekutif Center for Environmental Forensic Science (CEFS) di University of Washington, mengatakan database besar DNA gajah mereka membantu mengidentifikasi skema perdagangan ilegal tersebut.
Laboratoriumnya mengembangkan metorde untuk mengekstrasi DNA dari gading dan mengalaisisnya untuk menentukan dari mana gajah itu berasal.
Mereka juga bisa mendapatkan DNA dari kotoran gajah dan menggunakan data itu untuk membuat peta referensi berbagai populasi gajah di Afrika. Menurut Wasser, populasi satwa liar yang terpisah ini sangat memudahkan pelacakan dan membantu penyelidikan.
"Kami sekarang dapat mengetahui dari sampel DNA dari mana sampel gajah berasal, dari mana saja di Afrika, dalam jarak 180 mil dari asalnya," kata Wasser.
Saat ini CEFS tersebut telah membangun database DNA terbesar dari gading yang disita di dunia, dengan data dari 70 pengapalan setengah ton atau lebih yang disita.
Lalu, kata Wasser, mereka telah menemukan bahwa gading dari individu gajah, seperti gading kiri dan kanan, terkadang disita dalam pengiriman terpisah.
"Setiap kali itu terjadi, kedua penyitaan itu selalu dikirim dari pelabuhan yang sama, dalam waktu yang dekat, dan semua gading jika kita melihat asalnya sangat tumpang tindih, yang menunjukkan bahwa itu adalah organisasi kriminal transnasional yang sama. (TCO) memindahkan kedua pengiriman," jelasnya.
Gading yang dikirim ke Amerika Serikat dalam patung ini telah dipotong kecil-kecil, dicat hitam, dan kemudian dicampur dengan pengiriman kayu eboni dengan harapan agar tidak terdeteksi.
Para tersangka ditangkap pada 3 November ketika mereka datang ke Amerika Serikat, yang diduga untuk merundingkan penjualan lebih besar dari dua ton gading gajah, satu ton sisik trenggiling dan beberapa cula badak utuh.
Seorang pembeli membayar 14.500 dolar (Rp206 juta) untuk gading dan 18.000 dolar (Rp256 juta) untuk tanduk.
Kedua pria yang ditangkap itu didakwa oleh dewan juri federal atas 11 tuduhan konspirasi, pencucian uang, penyelundupan dan pelanggaran Lacey Act setelah para pejabat mengatakan mereka memutuskan bahwa keduanya menggunakan seorang perantara untuk menyelundupkan empat paket ke Amerika Serikat.
Bila keduanya terbukti bersalah, maka para terdakwa akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan penyelundupan dan pencucian uang, dan lima tahun atas konspirasi dan pelanggaran Lacey Act.
Setelah penangkapan mereka, satuan tugas di Kongo menyita 2.067 pon gading dan 75 pon sisik trenggiling di Kinshasa senilai sekitar 3,5 juta dolar (Rp49 miliar).