Nadiem Pastikan Penyusunan Permendikbudristek Cegah Kekerasan Seksual Libatkan Organisasi Keagamaan

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makaraim mengungkapkan, dalam proses penyusunan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah kementerian, kampus, organisasi masyarakat, hingga organisasi keagamaan.

Menurut Nadiem, Permendikbud 30/2021 mengalami banyak revisi berdasarkan masukan dari pihak-pihak tersebut sebelum akhirnya diteken pada 31 Agustus 2021.

"Kita melakukan revisi dari draf itu bebreapa kali, menyesuaikan masukan dari wakil rektor, kemahasiswaan, dosen dari berbagai perguruan tinggi, kementerian, dan ratusan masyarakat sipil termasuk berbagai organisasi agama yang besar-besar kita berdiskusi," kata Nadiem dalam acara diskusi yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Nadiem menambahkan, proses penyusunan Permendikbud 30/2021 itu memakan waktu hingga 1,5 tahun sebelum akhirnya diterbitkan. Hal itu disebabkan karena banyaknya pihak yang dilibatkan, serta mekanisme penyusunan kebijakan yang harus dilakukan.

Dia menjelaskan, untuk menyusun Peraturan Menteri, banyak tahapan yang harus dilakukan. Misalnya mulai dari pengumpulan data, diskusi internal, workshop, uji publik, harmonisasi, hingga sosialisasi di berbagai kota.

"Permen ini sudah lebih dari 1,5 tahun kita telah merencanakan. Kenapa begitu lama? Karena diskusi yang kita lakukan hampir lebih dari 20 kali sesi sebelum penyusunan teks regulasi, uji publik, harmonisasi dan melibatan beragam unsur pemangku kepentingan," paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan survei dari Dijen Diktiristek tercatat 77 pesen dosen dari berbagai perguruan tinggi menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus mereka. Sebagian besarnya, yaitu 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus.

"Jadi proses (penyusunan Permendikbud 30/2021) ini sangat panjang. Sampai 1,5 tahun untuk memastikan ini benar-benar bisa mendorong solusi atas tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi," pungkasnya.