Soal Pencurian Ratusan Besi Proyek Kereta cepat, PKS: Proyek Strategis Nasional Kok Mudah Dibobol ?
ERA.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayatullah mengomentari pencurian 118 ton besi pada proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Menurutnya tidak masuk akal karena proyek kereta cepat merupakan proyek strategis nasional (PSN).
“Tapi seolah bukan proyek strategis nasional mudah dibobol begitu saja, apa status itu karena tujuannya hanya untuk mendapatkan kucuran modal negara dari APBN saja?”, tanya Hidayatullah dikutip dari situs resmi PKS pada Sabtu (13/11/2021).
Legislator PKS ini juga mengkritisi pengunaaan uang negara untuk KCIC melalui PMN 2021 yang dialokasikan sebesar Rp4,3 triliun untuk PT Kereta Api Indonesia.
“Padahal presiden di awal pembangunan proyek ini menegaskan tidak akan menggunakan APBN tapi murni bisnis to bisnis antara BUMN dan swasta, serta tidak akan ada jaminan dari negara, nyatanya janji tersebut dianulir sendiri,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, kasus pencurian besi 118 ton pada proyek KCIC mengindikasikan ada ketidakberesan sejak awal proyek ini dilaksanakan.
“Mulai dari membengkaknya biaya, dampak lingkungan berefek banjirnya tol, hingga membebani keuangan negara, maka solusinya harus audit secara total sehingga terbuka semua kepada rakyat,” katanya.
Anggota Komisi XI menyebut gelontoran modal negara untuk penyelesaian proyek KCIC baru awal.
“Karena pemerintah sudah menjadikan KCIC sebagai proyek strategis nasional, nantinya akan keluar banyak uang, belum beroperasi, belum perawatan, biaya operasi nanti berpotensi bertambah lagi,” katanya.
Padahal, menurutnya, ruang fiskal kita di tahun 2022 semakin menyusut dan kian sempit, karena sebanyak Rp405,9 triliun digunakan untuk membayar bunga utang saja.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.
Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.