Viral Rumah Berdiri di Tengah Jalan Raya Batuceper, Akhirnya Digusur Pemkot Tangerang

ERA.id - Rumah yang terletak di Tengah Jalan Maulana Hasanuddin, Batuceper dan menyebabkan kemacetan akhirnya digusur.

Penggusuran rumah yang telah berdiri belasan tahun itu dilakukan setelah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 melalui mekanisme konsinyasi.

Nampak tidak ada perlawanan dari pemilik rumah meski dikawal oleh aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri saat proses penggusuran. Eskavator pun langsung membongkar rumah tersebut setelah eksekusi dibacakan.

"Kami Jalankan eksekusi ini sesuai dengan penetapan PN Tangerang dengan dasarnya penetapan konsinyasi, dalam konsinyasi itu tahapan telah dijalankan semua," ujar Juru sita dari PN Tangerang Klas 1 A, Burhanuddin, Selasa, (16/11/2021).

Dia mengatakan eksekusi ini merupakan desakan dari Pemkot Tangerang lantaran Jalan Maulana Hasanuddin akan dilebarkan. Terlebih, keberadaan rumah di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan.

"Sekarang karena jalannnya mau dipakai karena jalan umum Pemda mengusulkan untuk eksekusi," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan kalau saat ini uang yang ganti rugi melalui sistem konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Klas 1 A belum dapat diambil oleh pemilik rumah. Pasalnya terdapat tiga pihak yang menggugat konsinyasi itu. Yakni, pemilik rumah, pihak yang diduga telah membalikkan namakan sertifikat rumah dan Bank DKI.

"Enggak (konsinyasi belum dapat diambil) masalahnya yang klaim ada tiga , dari pihak Bank DKI juga , jadi yang satu pemilik rumah merasa ditipu. Pemilik rumah merasa sertifikatnya dibalik nama sama yang satu pihak yang satu yang ambil duit di Bank DKI," jelasnya.

Burhanuddin mengatakan untuk mencairkan ganti rugi tersebut ketiga pihak itu harus dapat membuktikan atas kepemilikan lahan dan rumah tersebut. Oleh sebab, itu kata Burhanuddin ketiganya dapat menggugat di PN Tangerang Klas 1 A.

"Dia tetap gugat menggugat, info dari pemilik lahan ini NO karena dia digugat," katanya.

Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 97 meter persegi. Besaran ganti rugi berdasarkan konsinyasi yakni Rp 1.505.644.388.

Polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.

Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Belakangan diketahui kalau Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, berencana bakal mengajukan kembali gugatan itu.