Anggotanya Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, MUI: Itu Urusan Pribadi, Masyarakat Jangan Terprovokasi
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan lantaran diduga terlibat dengan kelompok terorisme.
Keputusan yang disampaikan dalam Bayan MUI Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme menyatakan keterlibatan Ahmad Zain dalam gerakan terorisme itu merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya terhadap MUI.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Aparat harus memenuhi hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," dikutip dari pernyataan yang diterima Era.id pada Rabu (17/11/2021).
MUI juga mengimbau masyarakat menahaan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
MUI juga mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.
"Ya, benar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Densus juga menangkap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, pada Selasa (16/11/2021).
Kabar ini dibenarkan Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan.