ASN Kementan Pakai Seragam NasDem, DPR Soroti Syahrul: Itu Pembangkangan Undang-Undang!

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindak tegas ASN di Kementan yang mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas).

"Harus segera dan proaktif menyikapi kejadian yang overacting ini. Segera ambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi-sanksinya," kata Junimart melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, para pejabat Kementan (Kementerian Pertanian) tersebut tidak memegang teguh asas netralitas sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Satu hal yang harus diingat bahwa setiap ASN, wajib hukumnya memegang teguh asas netralitas," ujar dia.

Apabila ada ASN dengan bangga mengenakan simbol-simbol, baju partai politik maka sebaiknya dipecat saja, kata Junimart.

Sesuai etika ASN dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army (tentara).

Sehingga apa yang dilakukan oleh para pejabat Kementan itu dinilai sebagai pelanggaran dan layak disanksi tegas, katanya.

"Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Untuk itu instansi atau kementerian tersebut harus diberikan peringatan supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan," jelas dia.

Selain itu, Junimart menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagaimana terlihat pada foto tersebut tampak terkesan mengizinkan para pejabat di kementerian yang dipimpinnya mengenakan seragam Kostranas.

Sesuai Pasal 25 Undang-Undang ASN, sebaiknya Presiden mengambil sikap tegas terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Dari foto yang beredar luas, diduga dengan sengaja mengizinkan pelanggaran. Padahal, ASN dilarang keras bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata serta tersembunyi, kata Junimart.