Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Han Seo Hee Tak Terima hingga Sumpahi Hakim

ERA.id -Mantan trainee KPop yang kontroversi, Han Seo Hee dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara pada sidang putusan terkait kasus narkobanya, di Pengadilan  Distrik Suwon, Korea Selatan, Rabu (17/1/2021). Usai divonis, Han Seo Hee tidak terima dan nekat memaki hingga menyumpahi hakim.

Dilansir dari Allkpop, vonis hukuman Han Seo Hee itu dilakukan karena menilai risiko dirinya melarikan diri. Hakim juga menyelidiki tuduhan jaksa terhadapnya yang semuanya benar terjadi.

"Han Seo Hee menyangkal tuduhan terhadap penuntutan, mengklaim bahwa lokasi dan waktu penggunaan narkoba tidak ditentuka. Tapi setelah ditelusuri tidak ada kesalahan dalam dakwaan jaksa," ucap hakim persidangan, Kim Soo Kyung.

Han Seo Hee juga disebut berbohong soal cangkir kertas berisi urinenya yang jatuh di kamar mandi saat melakukan tes. Tak hanya itu, hakim juga menolak pernyataannya akan urinenya tercampur dengan milik orang lain, karena saat melakukan tes, hanya Han Seo Hee yang berjenis kelamin perempuan.

"Kami menolah klaimnya yang berpendapat bahwa tes urinenya tercampur dengan sampel orang lain. Hanya ada dua orang lain yang melakukan tes pada saat yang sama dengan nona Han, dan mereka keduanya laki-laki," jelas sang hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, mantan trainee YG Entertainment ini pun divonis 1,5 tahun penjara. Han Seo Hee yang tidak terima akan vonis tersebut nekat memaki dan menyumpahi hakim.

"Fuck, serius? Aku tidak akan lari dan aku tidak akan ditangkap. Hakim apa yang kamu lakukan? Tidak ada alasan untuk menghukum saya ke penjara," teriak Han Seo Hee.

Mengenai protesnya itu, hakim hanya menyarankannya untuk mengajukan banding. Selain dengan hakim, Han Seo Hee juga membuat keributan lainnya di ruang tunggu dan bus yang membawanya menuju penjara.

Sebagai informasi, Han Seo Hee sebelumnya sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 4 tahun masa percobaan karena memakai narkoba. Juli 2020 lalu, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba di masa percobaannya dan sempat ditahan.

Meski demikian, kala itu ia mengklaim ada kesalahan teknis dalam tes urine dan rambutnya, sehingga melakukan tes ulang. Tes ulang tersebut menyatakan dirinya negatif, sehingga membuatnya mampu mempertahankan masa percobaan.

Namun, beberapa waktu lalu, jaksa kembali menuntutnya dengan dakwaan menggunakan metamfetamin, hingga akhirnya sidang putusan ia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.