Ditangkap di Bekasi, Ini Peran Tersangka Pendanaan Jamaah islamiyah Farid Okbah hingga Ahmad Zain An-Najah
ERA.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam pendanaan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11).
Diketahui, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan usai ditangkapnya Amir JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Para Wijayanto, diketahui tentang struktur organisasi JI, pola rekrutment, strategi dan pendanaan JI.
"AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (17/11).
Selama menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran yang strategis dalam upaya pendanaan seluruh kegiatan terorisme. "Dalam pendanaan LAZ BM ABA, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA. FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.
Menurut dia, ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.
"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ungkap Rusdi
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad.