Ingat Perempuan Hamil yang Dipukul Anggota Satpol PP Gowa? Kini Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
ERA.id - Amriani yang sempat bikin heboh media sosial beberapa waktu lalu, dirundung duka. Ia jadi tersangka karena dituduh menyebar berita hoaks bahwa dirinya hamil.
Amriani dulunya adalah perempuan yang dihantam oleh eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan alias Dhani.
Insiden itu terjadi pada Juli silam, di kafe Ivan Riana, di Desa Panciro. Saat itu ia sedang menikmati suasana bersama suaminya bernama Ivan.
Kembali soal penetapan tersangka, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Boby Rachman mengaku bahwa bukan Amriani saja yang jadi tersangka. Suaminya juga.
Mereka berdua dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Iya, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka Minggu lalu," ujar Boby dikutip dari Merdeka.
"Terkait penyebaran hoaks," kata dia.
Anehnya, Boby enggan menjelaskan hoaks seperti apa yang menjerat Ivan dan Amriani.
Sebelumnya, pasangan ini dipolisikan oleh ormas unik yakni Barisan Muslimin Indonesia. BMI menuding Ivan dan Amriani telah berbohong soal kehamilan.
"Berdasarkan hasil medis dia kan negatif. Ucapan suaminya di medsos kalau istrinya hamil ini sudah tidak benar," katanya beberapa waktu lalu.