Gubernur Edy Resmi Tetapkan UMP Sumut 2022, Cuma Naik Rp23 Ribu

ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609 atau naik 0,93 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP di Provinsi Sumatera Utara itu sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut, Gubernur Edy yang ditandatangani pada 19 November 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Menurutnya, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini pertumbuhan ekonomi berada di angka 0,88 persen. Sedangkan inflasi 2,5 persen.

"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya ini naik, seperti yang disampaikan tadi, tapi memang kondisinya kan hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah," kata Bahar, dari keterangan tertulis yang diterima Sabtu (20/11/2021).

Selain itu, kata Bahar, perhitungan penetapan UMP ini berdasar komponen semua hitungan, salah satunya melihat konsumsi rumah tangga dari Kabupaten Nias hingga Kabupaten Langkat.

"Jadi ini hitungannya sudah ada UMP tahun 2022, UMP tahun 2021 ditambah maksimum ini ya, ada batas atas ada batas bawah ada hitungannya," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya keputusan Gubernur itu maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan selanjutnya Keputusan Gubernur terkait UMP Sumut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Pada keputusan tersebut ditetapkan UMP Sumut sekitar Rp2,5 juta Diktum tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol Tahun sampai dengan satu Tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.