Gaji UMP DKI Jakarta dan Jawa Tengah Beda Jauh, Musni Umar: Alhamdulillah...
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies, Minggu (21/11/2021) kemarin.
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Menanggapi itu, pegiat media sosial Musni Umar langsung memuji Anies. Tak cuma itu, ia juga menyinggung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam cuitannya di Twitter, Musni bilang kalau UMP di Jawa Tengah berjumlah Rp1,8 juta per bulan atau jika dirata-ratakan, per hari, para buruh mengantongi Rp60 ribu.
"Alhamdulillah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan Gub. Anies sebesar Rp 4,45 juta perbulan/Rp 148,333/hari. Sementara UMP Provinsi Jawa telah ditetapkan Gub. Ganjar sebesar Rp 1,8 juta perbulan/Rp 60.000/hari," tulisnya.
Menanggapi itu, netizen langsung menyerbu Musni. Ia bilang, tak etis membandingkan kehidupan di Jakarta dan Jawa Tengah.
"Woy ...payah amat ambil perbandingan, hidup di Jateng nasi ponggol aja msh dapt 5rb / bungkus apa di jakrta msh ada...? Biaya kontrakan di Jateng dan JKT brp...? Jgn keterlaluan lah membandingkan spt ini," tulis @kangthole81.
Untuk diketahui, UMP Jawa Tengah tahun 2022 memang cuma naik Rp 13 Ribu dari tahun 2021. Jumlah totalnya yakni Rp1.812.935. Kenaikan UMP itu diumumkan Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.