Selain Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi Soal Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp215 Juta
ERA.id - Anak penyanyi lawas Nai Daniaty, Olivia Nathania kini dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya. Bila sebelumnya dilaporkan terkait kasus CPNS fiktif, perempuan kerap disapa Oi ini dilaporkan atas penipuaan berkedok investasi pulsa dan fiber optic.
Oi dilaporkan oleh perempuan bernama Merrina Shanti yang diduga ditipu oleh anak Nia Daniaty. Kuasa hukum Merina, Herdian Saksono menyebut kliennya jadi korban aksi kriminal Oi. Maka dari itu, Merrina bersama kuasa hukum membuat laporan.
"Klien saya Merrina beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya di luar hukum alias dengan kekeluargaan. Sampai saat ini tidak digubris alias dicuekin saja. Maka malam ini klien saya, Merrina memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Herdian, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Sebelumnya, Merrina sudah mencoba berkomunikasi dengan Oi. Tetapi, Oi malah menghilang dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Sehingga lengkaplah sudah ikhtiar dari klien saya ketika ia mencoba komunikasi dengan pihak Oi, terlapor ini, tidak ada itikad baik maka berbuah laporan polisi," kata Herdian.
Lalu, Merrina mengaku dirinya sudah mengenal Oi sejak lama. Pada September 2021, Oi mengajak Merrina untuk berinvestasi. Semenjak saat itu, komunikasi keduanya sangat dekat. Tetapi, Oi lama kelamaan malah menghilang.
"Saya kenal Oi sudah lumayan lama, dan ini kejadiannya tanggal 24 September 2021, pada saat dia dilaporkan buat kasus yang sebelumnya. Lalu, dia komunikasi saya saat itu komunikasi rutin, sebelumnya cuma komunikasi biasa say hello," tutur Merrina.
Merinna menyebut Oi mengajaknya investasi bisnis pulsa, berlian, dan fiber optic. Oi juga memberikan iming-iming keuntungan yang besar jika ikut bergabung investasi tersebut.
"Dia mengajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang lumayan besar dan menjanjikan. Dia bilang investasi pulsa, investasi diamond, dan investasi fiber optic di Minahasa," imbuhnya.
Merinna mengaku dirinya mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. Ia membeberkan proses investasi yang hanya ditanda tangani oleh Merinna seorang saja.
Kerugiannya Rp215 juta. Sebenarnya nggak ada perjanjian, kita cuma mengisi form saja, form pengisian deposit. Dari satu belah pihak, hanya salah satu pihak tanda tangan yaitu saya." lanjutnya.