Hotel dan Griya Pijat Ditutup, Alexis: Berhenti Hakimi Kami
Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis karena belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kami, urai Lina, Selasa (31/10/2017).
Lina sendiri mengakui jika stigma yang terbentuk di masyarakat sudah negatif terhadap Alexis, sehingga pihaknya akan melakukan pembenahan dan penataan manajemen. Melalui siaran persnya, Lina menyuratkan berbagai kalangan untuk tidak memandan Alexis sebelah mata dan hanya dari satu sudut pandang.
\"Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi, pinta Lina.
Alih-alih menutup, pihak Alexis meminta Pemda DKI dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik. Kami siap melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemda DKI, tambahnya.
Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Perizinan memastikan tidak bakal memperpanjang izin Alexis yang berakhir 27 Oktober 2017 lalu. Anies menilai, tempat wisata yang terindikasi praktik asusila tersebut tidak dapat dibiarkan. Sementara, Dinas Perizinan masih mengkaji apakah terdapat persyaratan adminstratif dan teknis yang belum dipenuhi Alexis.