KPK Watch: 57 Eks Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Polri

ERA.id - Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak layak dan pantas diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide mengungkapkan, bahwa ke-57 eks pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, lanjut Yusuf, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.

“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Yusuf menyampaikan, ditambah lagi dengan keputusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan, proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK, menyatakan TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.

“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat 57 eks pegawai KPK), maka Kapolri akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.

Di samping itu, Yusuf menilai, dibukanya perekrutan ASN khusus 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu merupakan langkah yang tidak adil, karena Polri adalah lembaga Negara yang sama dengan Insitusi lainnya.

“Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum. Kami dari KPK Watch Indonesia menghimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma, jangan sampai legacy Kapolri  akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.