Bebas dari Penjara, Habib Bahar Langsung Berkoar: Siapa pun yang Khianati Habib Rizieq Bakal Ane Habisi Satu per Satu, Akan Saya Musnahkan!

ERA.id - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menuai kontroversi usai bebas dari penjara Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. 

Lewat tayangan di kanal YouTube Repost Dakwah Official, pria yang bebas pada Minggu 21 November 2021 itu mengeluarkan pernyataan lewat ceramahnya, ia menyebut bahwa siapa pun yang mengkhianati Habib Rizieq akan dihabisi satu per satu.

"Ente orang, saya nggak bahas pemerintah, ente orang para habaib, para kiyai, para ulama, mau ente anaknya wali, anaknya ulama, kalo ente menghianati Habib Rizieq bakal ana habisi satu-satu," tegas Habib Bahar.

Habib Bahar lantas mempertanyakan para ulama dan habib yang pernah mendesak Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Namun, ketika Habib Rizieq berurusan dengan pihak berwajib hingga dipenjara tidak ada yang menjenguk. 

"Ke mana ente orang, ente yang undang Habib Rizieq, beliau di Makkah lagi enak, tenang hidupnya, kalian yang undang beliau datang ke Tanah Air, ketika Habib Rizieq di penjara ke mana kalian," kata Habib Bahar.

Dalam ceramahnya, Habib Bahar tampak begitu emosi dan meluapkan kekesalannya terhadap para ulama yang dianggap telah mengkhianati Habib Rizieq terlebih saat enam pengawalnya tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek, beberapa waktu lalu.

"Di mana kalian ketika enam murid beliau dibunuh dan dibantai, ke mana kalian wahai umat Islam, ke mana kalian wahai para ulama," kata Habib Bahar.

"Ke mana kalian wahai para habaib, ketika Habib Rizieq dipenjara kalian jadi melempem, kalian jadi jadi lembut kepada orang orang yang zalim, kalian akan saya habisi satu per satu, akan saya musnahkan," lanjut Habib Bahar.

Sebelumnya, Kemenkumham melalui Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.