Bakal Cabut Laporan Terhadap Anggiat Pasaribu, Arteria Dahlan Akan Temui Kapolda Metro Jaya
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membicarakan laporan yang dilayangkannya kepada Anggiat Pasaribu alias Rindu, perempuan yang memaki ibunya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Arteria menegaskan perselisihannya dengan Rindu sudah selesai. Rindu pun juga sudah meminta maaf.
"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolda Metro Pak Fadil, bagamana ini (teknis mencabut laporan). Intinya kami semua sudah selesai," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Untuk mencabut laporan, Arteria harus datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, jika hal itu dilakukan dia bisa melanggar Undang-Undang tentang MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3).
Berdasarkan Pasal 245 UU MD3 diebutkan anggota DPR RI tak bisa dipanggil pihak kepolisian tanpa seizin presiden.
"Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan title anggota DPR RI, saya akan datang, tapi nanti saya akan kena Pasa 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum," kata Arteria.
"Kan kalau mau hadir harus izin presiden, ini kan repot. Pak Jokowi urusannya bukan urusan Arteria Dahla yang urusan beginian, ini urusannya untuk bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya, perselisihan antara Arteria dan Ibunya dengan Rindu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (21/11/2021). Cekcok itu kemudian berujung ke kantor polisi.
Pada Rabu (24/11), Rindu resmi mencabut laporannya ke Arteria. Dia juga sudah mengaku salah dan meminta maaf.
Rindu sendiri juga sudah meminta maaf langsung dengan Arteria dan ibunya. Pertemuan ketiganya berlangsung di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11/2021).