Berkas Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Segera Diserahkan ke Kejati Banten, Polda Metro: Kasusnya Segera Disidangkan

ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kembali dari luar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah menerima berkas tersebut.

"Benar, berkas perkara penyidikan kasus Rachel Vennya dan kekasihnya juga sang manajer sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Tubagus melanjutkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel bersama tersangka lainnya juga akan segera menjalani persidangan.

"Nasib keempat tersangka sudah di tangan Kejati Banten, tinggal menunggu proses peradilannya saja," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Selain itu, seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka karena membantu kaburnya Rachel dan dua orang lainnya dari RSDC Wisma Atlet.

Atas perbuatannya, Rachel Vennya dan tiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, keempatnya juga diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.