Polda Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Gunung Kijang, Pemilik Lahan Berharap Dapat Perhatian Serius
ERA.id - Polisi menetapkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pelapor yang mengaku korban dan juga pemilik lahan Kui Cong melalui kuasa hukumnya M Fattah Riphat mengatakan Polda Kepulauan Riau menetapkan Joni Lauso sebagai tersangka.
M Fattah menceritakan kronologi kasus ini bermula aksi sejumlah orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan.
Namun, jelas Fattah, ketika pelapor sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk oleh beberapa orang.
Bahkan, jelas dia, berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah di perjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain.
“Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini, sampai saat ini berdasarkan SP2HP no. B/296/XI/2021/Ditreskrimum yang kami terima dari pihak Polda Kepulauan Riau, baru sdr. Joni Lauso yang sudah menjadi tersangka” tegas Pengacara Pelapor.
“Klien saya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjualbelikan dan di ambil alih oleh orang lain. Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.” tambah dia.
Dalam kasus ini, Joni Lauso juga sempat menggugat Kui Cong di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Saat di pengadilan, kata Fattah, Joni menghadirkan salah satu saksi yang bernama Muhammad Nur Akbar yang diduga memberikan kesaksian palsu di pengadilan.
Dia pun menyatakan kliennya langsung melaporkan ke Polres Tanjung Pinang dan saksi palsu tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Dan kedepannya tidak ada lagi aksi-aksi serupa yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.” Tutup Fattah Riphat.