Waspada Varian Omicron, Menkes: Jangan Terlalu Panik dan Terburu-Buru

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar tak termakan berita bohong atau hoaks atas kemunculan varian baru Covid-19 yang dikenal dengan nama B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Menkes menegaskan, hingga saat ini studi menyangkut Varian Omicron masih terus berjalan.

"Khusus untuk Omicron ini, studinya masih berjalan. Jadi jangan termakan berita-berita hoaks," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Meski begitu Budi mengungkapkan tiga kelompok bahaya yang sedang diteliti terhadap Varian Omicron.

Kelompok pertama adalah kelompok mutasi yang meningkatkan keparahan. Kelompok kedua adalah mutasi-mutasi yang meningkatakn penularan kasus Covid-19. Kelompok ketiga, meningkatkan escape immunity menurunkan kemampuan antibodi dari inveksi atau vaksiansi sebelumnya.

"Untuk kelompok pertama belum ada konfirmasi. Untuk kelompok kedua dan ketiga kemungkinan besar iya, tapi belum konfirmasi karena masih dikonfirmasi terus oleh para ahli," kata Budi.

Berdasarkan data per tanggal 28 November 2021, sudah ada 9 negara yang memiliki kasus COVID-19 varian Omicron dengan total 128 kasus.

Kasus paling banyak berada di Afrika Selatan dengan 99 kasus. Kemudian, kasus juga telah terdeteksi di Botswana, Inggris, Hongkong, Australia, Italia, Israel, Belgia, dan Republik Ceko.

Lalu, Budi menyebut ada 4 negara yang berkemungkinan terdeteksi Omicron atau probable, yakni Belada, Jerman, Denmark, dan Autria.

"Jadi kasus konfirmasi positif (varian Omicron) itu ada di 9 negara. Kasus probable atau masih mungkin ada di 4 negara. Jadi kita juga tidak perlu terlalu panik dan terburu buru, dan ambil kebijakan tidak basis data," ungkap Budi.

Untuk mengantisipasi penyebaran Varian Omicron ke Tanah Air, pemerintah telah menetapkan 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga hari. Aturan karantina ini berlaku untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan di luar dari 11 negara yang sudah dilarang masuk oleh pemerintah.