Pemerintah Minta DPR Masukkan Revisi UU Cipta Kerja ke Daftar Prolegnas Prioritas 2022
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pasca putusan Mahakamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
"Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta kerja ke depan pasca keputusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (29/11/2021).
Selanjutnya, kata Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022," kata Arilangga.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Kajian DPR RI telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tekait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Selama beberapa hari ini Badan Kajian DPR sudah membuat kajian, dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11).
Setelah itu, DPR RI akan segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Raker rencananya digelar sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 15 Desember 2021.
"Kita akan rencanakan untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depannya. Mengingat DPR RI masa efektifnya hanya sampai tanggal 15 Desember," kata Dasco.
Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan dalam raker tersebut nantinya akan dibentuk tim kerja bersama serta memastikan tidak membuat aturan turunan dari UU Ciptaker sesuai putusan MK. Untuk diketahui, MK memberi waktu agar UU Ciptaker diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP (peraturan pemerintah) yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).