Komplotan Pelaku Kejahatan Hipnotis Lintas Provinsi Dibekuk, Gondol Rp3 Miliar dari 5 TKP

ERA.id - Enam tersangka pelaku penipuan dengan modus Gendam di empat kota lintas provinsi yaitu di Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Aksi itu menelan kerugian hingga sekitar Rp3 miliar.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers kasus ini oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi  Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Markas Polda Jateng, Selasa (30/11).

Iqbal menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Djuhandhani menjelaskan kasus penipuan gendam ini terungkap saat komplotan tersebut menjalankan aksinya pada 2 November 2021 pagi di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.

Tersangka berinisial AT awalnya memberi tahu korban H yang menanyakan obat herbal. AT lantas mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut di seorang tabib.  "Ini telah direncanakan sebelumnya," ucap Djuhandhani.

Di tengah jalan, keduanya bertemu dengan pelaku lainnya, TDF, yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban. TDF lalu menelepon NS yang mengaku sebagai tabib yang mengatakan bisa membantu permasalahan korban.

Para tersangka dan korban yang tak sadar mendatangi rumah korban di Wonotingal, Semarang, untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada AT dan TDF. Mereka menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh para pelaku yaitu dua botol air mineral, bungkusan garam tiga bungkus, dan sebuah tisu.

Setelah melakukan aksinya, para tersangka di antaranya NN, AT, DY, PS, TDF, dan LSN kabur di Jakarta.

Atas kejadian di Semarang tersebut, korban mengalami kerugian Rp610 juta dan 25 lembar uang dollar, serta emas berbagai ukuran.

Selain di Semarang, para tersangka telah beraksi di sejumlah kota, seperti Bandung, Surabaya, dan Medan. "Tersangka telah melakukan hal yang sama di 5 TKP di 4 provinsi," lanjutnya.

Kerugian total ditaksir senilai Rp3 miliar. Setelah diusut polisi, enam tersangka  itu ditangkap di kota yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam.

Atas tindak pidana itu, para tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara.