Abraham Samad Minta KPK Selalu Gunakan Pasal Pencucian Uang
"Kalau kita menggunakan UU TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai gate keeper yang menampung uang dari hasil korupsi itu," ujar Abraham, di Gedung Merah Putih KPK (27/11/2017).
Hal tersebut disampaikan Abraham merujuk pada kasus yang pernah dia tangani ketika menjadi Ketua KPK. UU TPPU dia terapkan pada kasus pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Kasus ini berhasil menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
"Sebenarnya intinya itu. Dan contohnya sudah ada waktu jilid 3 kemaren dan pimpinan jilid 3 lalu selalu menerapkan UU TTPU agar supaya kita bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negaranya yang sudah hilang," lanjut Samad.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko.
Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.
Dengan UU TPPU, KPK berhasil menyita aset Djoko hingga ratusan milliar rupiah.