Resmi Ditahan Atas Dugaan Pengancaman, Jerinx: Saya Hadapi dengan Gentleman
ERA.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi ditahan atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx mengaku siap menjalani proses hukum yang dihadapinya.
Selama proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx ditemani oleh istrinya Nora Alexandra serta kuasa hukumnya. Sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jerinx sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
"Jalan terus (kalau ditahan). Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gantleman," kata Jerinx di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Nora yang turut mendampingi Jerinx mengaku sedih saat tahu suaminya harus mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Apalagi Jerinx harus menjalani penahanan selama 20 hari sebelum masuk ke proses pengadilan.
"Perasaannya tentu sedih," ucap Nora.
Mengenai penahanan Jerinx, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa setelah melakukan pemeriksaan serta kelengkapan berkas perkara.
"Setelah tahap dua jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," kata Bima.
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx ini bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari pernyataan drummer SID tersebut. Di mana Jerinx menyinggung tentang endorsement Covid-19 yang berujung pada panggilan telepon ke Adam Deni.
Selama panggilan telepon tersebut, Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Atas kejadian itu, Adam pun memutuskan untuk melaporkan Jerinx ke polisi.